Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.
[KITAB SHALAT]
[Sebab Sujud Sahwi]
أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ:
الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ.
الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً.
الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ.
الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ.
Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah.
Catatan:
Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat.
Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH.
Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.
الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ.
[1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya,
Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan.
Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.
الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً.
[2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa,
Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi.
Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.
الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ.
[3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain,
Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja.
Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah:
- membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk,
- membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri,
- membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud.
Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat.
Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.
الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ.
[4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah.
Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi.
Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.
Cara melakukan sujud sahwi:
- Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat.
- Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi.
- Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam.
- Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur.
- Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam.
- Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala,
- melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi,
- melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi,
- dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.”
Baca juga: Fikih Ketika Lupa
Perkara dalam shalat:
- Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan.
- Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi.
- Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.
[Ab’ad Shalat]
أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ:
1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ.
وَ2- قُعُوْدُهُ.
وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ.
وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ.
وَ5- الْقُنُوْتُ.
وَ6- قِيَامُهُ.
وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ.
Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut.
Catatan:
Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat.
Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya.
Ab’adh shalat ada tujuh yaitu:
[1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.
Lengkapnya ada 20:
- Qunut
- Berdiri saat qunut
- Membaca shalawat nabi saat qunut
- Berdiri saat membacanya
- Membaca salam pada nabi saat qunut
- Berdiri saat membacanya
- Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut
- Berdiri saat membacanya
- Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut
- Berdiri saat membacanya
- Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut
- Berdiri saat membacanya
- Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut
- Berdiri saat membacanya
- Tasyahhud awal (bacaannya)
- Duduk ketika tasyahhud awal
- Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal
- Duduk ketika membaca shalawat
- Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir
- Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi
Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.
Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.
HUKUM QUNUT SHUBUH:
- Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah.
- Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati.
Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh
Penjelasan untuk yang tujuh:
1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ.
وَ2- قُعُوْدُهُ.
وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ.
[1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal,Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi.
Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh:
Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.
وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ.
[4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir,Catatan:
Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD.
Lengkapnya di duduk tasyahud akhir:
Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh).
Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.
وَ5- الْقُنُوْتُ.
وَ6- قِيَامُهُ.
وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ.
[5] qunut, [6] berdiri saat qunut,dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut.
Catatan:
Tiga hal di atas disunnahkan dalam
- qunut Shubuh
- qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.
Referensi:
Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
—
Catatan 29-10-2021
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com